Top organisasi olahraga membentuk Persatuan Olahraga Republik Indonesia (PORI) di Solo dengan Ketua Widodo Sosrodiningrat.
* 1947
Organisasi olahraga membentuk Komite Olympiade Republik Indonesia (KORI) dengan Ketua Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
KORI berubah menjadi Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
* 1951
PORI melebur ke dalam KOI.
* 1952
KOI diterima menjadi anggota Komite Olimpiade Internasional (IOC) pada tanggal 11 Maret.
* 1959
Pemerintah membentuk Dewan Asian Games Indonesia (DAGI) untuk
mempersiapkan penyelenggaraan Asian Games IV 1962, KOI sebagai badan
pembantu DAGI dalam hubungan internasional.
* 1961
Pemerintah membentuk Komite Gerakan Olahraga (KOGOR) untuk
mempersiapkan pembentukan tim nasional Indonesia, top organisasi
olahraga sebagai pelaksana teknis cabang olahraga yang bersangkutan.
* 1962
Pemerintah membentu Departemen Olahraga (Depora) dengan menteri Maladi.
* 1964
Pemerintah membentuk Dewan Olahraga Republik Indonesia (DORI), semua
organisasi KOGOR, KOI, top organisasi olahraga dilebur ke dalam DORI.
* 1965
Sekretariat Bersama Top-top Organisasi Cabang Olahraga dibentuk pada
tanggal 25 Desember, mengusulkan mengganti DORI menjadi Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI) yang mandiri dan bebas dari pengaruh politik.
* 1966
Presiden Soekarno menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 143 A dan 156
A Tahun 1966 tentang pembentukan KONI sebagai ganti DORI, tetapi tidak
dapat berfungsi karena tidak didukung oleh induk organisasi olahraga
berkenaan situasi politik saat itu.
Presiden Soeharto membubarkan Depora dan membentuk Direktorat Jendral Olahraga dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Induk organisasi olahraga membentuk KONI pada 31 Desember dengan Ketua Umum Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
KOI diketuai oleh Sri Paku Alam VIII.
* 1967
Presiden Soeharto mengukuhkan KONI dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1967.
Sri Paku Alam VIII mengundurkan diri sebagai Ketua KOI. Jabatan
Ketua KOI kemudian dirangkap oleh Ketua Umum KONI Sri Sultan
Hamengkubuwono IX, dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI M.F. Siregar
dan Sekretaris KOI Soeworo.
Soeworo meninggal, jabatan Sekretaris KOI dirangkap oleh Sekjen KONI
M.F. Siregar. Sejak itu dalam AD/ART KONI yang disepakati dalam
Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas), KONI ibarat sekeping mata uang
dua sisi yang ke dalam menjalankan tugasnya sebagai KONI dan ke luar
berstatus sebagai KOI. IOC kemudian mengakui KONI sebagai NOC Indonesia.
* 2005
Pemerintah dan DPR menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
Tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan memecah KONI menjadi KON dan
KOI.
* 2007
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2007 sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2005.
KONI menyelenggarakan Musornas Luar Biasa (Musornaslub) pada 30
Juli yang membentuk Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan menyerahkan
fungsi sebagai NOC Indonesia dari KONI kepada KOI kembali. Nama KONI
tetap dipertahankan dan tidak diubah menjadi KON.
0 komentar:
Posting Komentar